HUBUNGI AL-KAHFI AQIQAH

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Untuk memudahkan berkomunikasai dengan kami silahkan menghubungi HP : 085283841179 dengan Whatsap: 081310982360 atau 087808475414 setiap penyembelihan kambing aqiqah akan di dokumentasikan foto penyembelihannya dan akan di share ke konsumen via Whatsap atau bisa juga dilihat FB kami: Oki Al-kahfi Aqiqah

ALAMAT PEMASARAN KAMBING AQIQAH

Kambing aqiqah Tangerang

Harga murah tapi bukan murahan.


Alamat 1 : Binong Permai blok E5/29 Rt01/03 Kec. Curug
Alamat 2 : Griya Curug blok D/20 Rt06/11 Kec. Legok

Telepon : 085283841179

Whatsap: 081310982360 / 087808475414

Jumat, 31 Oktober 2008

Penawaran Hewan Qurban 2008/1429 H

AL-KAHFI AQIQAH
Sediakan hewan aqiqah, qurban, syukuran dll
ALAMAT : GRIYA CURUG BLOK D/20 Tlp : 021 – 320 616 37 / 0813 1098 2360
http://kambingaqiqah.blogspot.com


RISALAH QURBAN

Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah

Dalil-dalil qurban:
1. Firman Allah dalam surah al-Kauthar: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah". Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.
2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:"Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya di paha domba".
Hukum Qurban:
1. Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.
2. Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Adakah nisab qurban?
Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya.
Imam Ahmad berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.
Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.
Imam Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
Keutamaan qurban:
1. Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:"Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini". (H.R. Tirmidzi).
2. Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:"Tiada sedekah uang yang lebih mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha"(H.R. Dar Qutni).
Waktu penyembelihan Qurban
Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah". (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari Barra' bin 'Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin"(H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadist Barra' bin 'Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:"Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah"(H.R. Muslim).
Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma') ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.
Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi'i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.
Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan khutbah ied.
Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Demikianlah kami sampaikan keutaman disunahkanya ibadah qurban, semoga dengan penjelasan diatas dapat menjadi rujukan bagi kita untuk melaksanakanya karena setiap amalan (ibadah) yang akan kita lakukan harus ada landasanya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Oki Saepuji, Amd.





Referensi :
v AL-QUR’AN & SUNAH
v PesantrenVirtual.com
v kambingaqiqah.blogspot.com


AL-KAHFI AQIQAH
Sediakan hewan aqiqah, qurban, syukuran dll
ALAMAT : GRIYA CURUG BLOK D/20

TYPE HRG KAMBING BY MASAK MENU/PORSI
A Rp 500.000 Rp 175.000 SATE 225 tsk + GULE 45 bks
B Rp 600.000 Rp 175.000 SATE 275 tsk + GULE 55 bks
C Rp 700.000 Rp 175.000 SATE 325 tsk + GULE 65 bks
D Rp 800.000 Rp 200.000 SATE 375 tsk + GULE 75 bks
E Rp 900.000 Rp 200.000 SATE 425 tsk + GULE 85 bks
F Rp 1,000,000 Rp 200.000 SATE 500 tsk + GULE 100 bks
Super A Rp 1,200,000 Rp 250,000 SATE 600 tsk + GULE 120 bks
Super B Rp 1,500,000 Rp 250,000 SATE 700 tsk + GULE 140 bks
TYPE HRG SAPI/KERBAU BERAT JENIS
A Rp 6,000,000 + 250 Kg Sapi Jawa / PO
B Rp 7,000,000 + 300 Kg Sapi Jawa / PO

OKI : 0813 10 98 23 60
NUHA : 021 - 320 616 37
http://kambingaqiqah.blogspot.com
KELEBIHAN :
- GRATIS ONGKOS POTONG & KIRIM
- HEWAN BERKUALITAS
- MASAKAN DIJAMIN ENAK
- MENJUAL HIDUP/SUDAH DIMASAK
- GRATIS CETAKAN NAMA ANAK DAN RISALAH AQIQAH

Tidak ada komentar: