HUBUNGI AL-KAHFI AQIQAH

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Untuk memudahkan berkomunikasai dengan kami silahkan menghubungi HP : 085283841179 dengan Whatsap: 081310982360 atau 087808475414 setiap penyembelihan kambing aqiqah akan di dokumentasikan foto penyembelihannya dan akan di share ke konsumen via Whatsap atau bisa juga dilihat FB kami: Oki Al-kahfi Aqiqah

ALAMAT PEMASARAN KAMBING AQIQAH

Kambing aqiqah Tangerang

Harga murah tapi bukan murahan.


Alamat 1 : Binong Permai blok E5/29 Rt01/03 Kec. Curug
Alamat 2 : Griya Curug blok D/20 Rt06/11 Kec. Legok

Telepon : 085283841179

Whatsap: 081310982360 / 087808475414

Sabtu, 31 Januari 2015

PESANAN AQIQAH BINONG PERMAI, 1 FEB 2015

Alhamdulillah hari ini ahad, 1 Februari 2015 ada pesanan Kambing Aqiqah :

Aqiqah untuk : NADIRA NUR AZIZAH
Nama Ayah : GUNAWAN
Nama ibu : Fitra Afriani
Alamat kirim : Binong Permai Blok I1/04 Jl. Surabaya

"Semoga aqiqahnya diterima Alloh SWT"


PESANAN AQIQAH PERUMNAS 3 KARAWACI, 1 FEB 2015

Alhamdulillah hari ini, Ahad, 1 Februari 2015 ada 2 ekor Kambing Aqiqah pesanan dari :
Aqiqah untuk : Bp. Yayan Pegawai (SAMSAT Curug Kab. Tangerang)
Nama Ayah : Achmad Sunaryo
Alamat kirim : Jl. Taruma Negara 1 no. 14, PERUMNAS 3 Karawaci, Tangerang
.





Jumat, 30 Januari 2015

PESANAN AQIQAH CIPONDOH, 31 JAN 2015

Alhamdulillah hari ini Sabtu, 31 Jan 2015 ada pesanan 3 ekor kambing aqiqah dan syukuran dari :
ibu Cecep di Kunciran untuk cucunya :
Nama anak : Ayunda Lovina Maulidyna
Nama ayah : Rifki
Nama ibu : Rezkha
Alamat kirim : Jl. Nurul Yakin Rt 04/04 dekat SMPN 10 Cipondoh Tangerang


Minggu, 25 Januari 2015

PENGIRIMAN KETRING KAMBING AQIQAH

Harga nasi box kambing aqiqah kumplit per box Rp.10.500,- isinya :
- nasi putih di bungkus kertas nasi
- sayur (acar kuning, sambel goreng kentang, buncis, capcay)*
- buah (pisang, jeruk,...)*
- kerupuk udang dibungkus plastik biar gak amem
- menu masakan kambing 2 macam (sate, gule, tongseng, semur, rendang, sop, dll)*
Box kardus ukuran 20x20 pakai sekat mika dan dibungkus kantong plastik putih.


Silahkan di order masakan Kambing Aqiqah kumplit dan praktis hanya ada di AL-KAHFI AQIQAH TANGERANG. 

Semoga berkah...

PENYEMBLIHAN KAMBING AL-KAHFI AQIQAH

Meskipun banyak sekali orderan kambing aqiqah yang berbarengan kami dari AL-KAHFI AQIQAH TANGERANG tidak mencampur pesanan yang satu dengan yang lainnya.




PENGIRIMAN KAMBING QURBAN

Pak Suryanto dan bang Udin siap mengirim hewan qurban ke konsumen


DAGING KAMBING RENDAH KOLESTEROL



Hidangan kambing dan sapi jadi santapan utama di hari raya Idul Adha. Keduanya kaya kandungan vitamin dan zat besi yang bisa menjaga tubuh tetap sehat. Mana yang lebih bernutrisi, daging kambing dan sapi?
Fakta tentang Daging Kambing yang jarang terungkap di masyarakat.
1. Kandungan Kolesterol LEBIH RENDAH dibanding daging merah yang lain!
Sumber: Proceedings Nutrition Society of Australia, 1997. Dari Juni Sumarmono PhD, Dosen Fakultas Peternakan UNSUD Purwokerto dalam majalah Infovet Edisi 112, 2003.
2. Kandungan Lemak Jenuh LEBIH RENDAH dibanding daging lain.
Lemak Jenuh (Saturated Acid Fat), butuh waktu yang sangat lama untuk bisa diurai oleh tubuh. Ikatan reaksinya menjadi LDL (Low Density Lipo-protein), membentuk lapisan dinding dalam pembuluh darah, bisa menggumpal jadi plak, yang mengakibatkan penyempitan rongga aliran darah juga menjadikan pembuluh darah tidak fleksibel. Inilah sebab utama dari penyakit jantung, Hypertensi dan Stroke . Maka sering disebut Lemak Jenuh = Lemak Jahat.
3. Kandungan Zat Besi LEBIH TINGGI dibanding daging lain.
Zat Besi berperan penting untuk pengangkutan oksigen dan melancarkan aliran listrik dalam otak.
Dan bersama dengan DHA, Omega 3 dan vitamin B12, mampu meningkatkan perkembangan otak.
4. Mempunyai banyak kandungan Mineral & Vitamin ( Kalsium, Fosfor, Potasium, Selenium, Manganese, Niacin, Folate, Zing, Copper, Sodium, Vitamin; B1, B2, B3, B9, B12, E, K, Omega3, Omega6, dll).
5. Lebih Orisinil & Alami dibanding daging lain!
Zaman ini bidang peternakan menggunakan berbagai teknik rekayasa dlm program penggemukan hewan ternak hingga bisa lebih cepat & hasil daging yg lebih banyak.
Tidak seperti ternak lain yg mudah direkayasa pertumbuhanya, karakter khas dari Kambing: sulit untuk direkayasa pertumbuhanya! Karena dibanding hewan ternak lain, Kambing termasuk hewan ternak yang lebih sulit beradaptasi dan rentan (mudah mati) ketika mengalami perubahan.



Sumber dari : www.kedokteran.info
 

HUKUM JUAL BELI ONLINE



HUKUM JUAL BELI ONLINE
Assalamualaikum ustadz.
Saya ingin bertanya tentang hukum boleh atau tidaknya melakukan jual beli via internet, karena saya sering melakukan itu. Saya sering membeli barang di internet, lalu saya melakukan konfirmasi pembelian, kemudian saya mengirimkan uang melalui transfer bank, lalu saya mengkonfirmasi pembayaran saya dan pihak penjual mengrimkan konfirmasinya melalui e-mail. Menurut ustadz cara jual beli online seperti itu dibolehkan/tidak? lalu apa landasan hukumnya ustadz? apa ada hadits yang mengqiyaskan tentang jual beli onlien ustadz? Mohon dijawab ya ustadz pertanyaan saya, agar saya dapat memestikan tindakan saya ini. Terimakasih. Wassalamualaikum. (Ica Hanisah)
Wa’alaikumsalam warahmatullah.

Saudari Ica yang  terhormat.

Seiring dengan perkembangan zaman, interaksi sesama manusia guna memenuhi kebutuhan juga mengalami modifikasi sedemikian rupa. Pada mulanya sistem penukaran barang  hanya bisa dilakukan secara manual (barter) dengan mengharuskan kehadiran antara  penjual dan pembeli di satu tempat dengan adanya barang disertai dengan transaksi (ijab dan qabul). Namun dengan kemudahan  fasilitas dan  semakin canggihnya tekhnologi, proses jual beli yang tadinya mengharuskan cara manual bisa saja dilakukan via internet sebagaimana pertanyaan yang saudari sampaikan.

Pertanyaan ini mirip dengan yang pernah dibahas dalam forum Bahtsul Masail Muktamar NU ke-32 di Makasar tahun 2010. Adapun jawabannya adalah bahwasannya Hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya  dengan dasar pengambilan hukum;

1. Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri:

وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ
Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, teleks dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.

2. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Syihabuddin Ar-Ramli:

(وَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ) فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ وَبَالِغًا فِي وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ رَآهُ فِي ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ
(Dan menurut qaul al-Azhhar, sungguh tidak sah) selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari. Meskipun barang tersebut ada dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yang kuat.

Dalam pandangan madzhab Syafi’i (sebagaimana referensi kedua),  barang yang diperjual belikan disyaratkan dapat  dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (ghoror) dalam jual beli karena Rasulullah melarang praktek yang demikian, sebagaimana  dalam sebuah hadis dinyatakan:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan. (HR.Muslim).

Saudari Ica yang kami hormati.

Jawaban ini kiranya dapat dijadikan acuan dalam tindakan yang anda lakukan. Karena pada dasarnya Islam sangat menekankan kepuasan (taradhin) diantara pihak penjual dan pembeli disamping juga mengantisipasi terjadinya penipuan dalam transksi jual beli. Mudah-mudahan interaksi yang kita lakukan sesuai dengan subtansi ajaran Rasulullah SAW. Amin
Sumber dari : www.nu.or.id
NB : Bagi calon konsumen AL-KAHFI AQIQAH yang mau melihat kambing bisa datang langsung ke tempat kami atau bisa juga kami kirimkan foto/video lewat whatsap.